KOMPAS.com - Mulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017, pelanggan
baru kartu seluler prabayar (SIM card perdana) diwajibkan melakukan registrasi dengan
mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Pelanggan lama (SIM card aktif) yang sudah
menggunakan kartu sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi
yang sama. Tenggat waktu untuk pelanggan lama dan baru untuk melakukan
registrasi adalah 28 Februari 2018.
Apabila pelanggan masih belum melakukan
registrasi setelah lewat deadline 28
Februari 2018 tersebut, akan ada sanksi berupa pemblokiran bertahap.
Sebagaimana dirangkum KompasTekno, Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 menjelaskan
bahwa tahap-tahap pemblokiran tersebut dimulai dari pemblokiran panggilan
keluar (outgoing call) dan pesan
singkat keluar (outgoing SMS).
Tahap kedua berupa pemblokiran panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat masuk (incoming SMS) yang akan diterapkan 15 hari
sejak tahap pemblokiran pertama apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.
Kemudian menyusul tahap ketiga, yakni
pemblokiran layanan data internet yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap
pemblokiran kedua apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.
Pelanggan kartu SIM yang terkena pemblokiran
seperti tersebut di atas masih bisa menggunakan nomornya untuk melakukan
registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444.
Cara
registrasi
Untuk menghindari pemblokiran tersebut, lakukan
registrasi kartu SIM prabayar sebelum tanggal 28 Februari 2018.
Registrasi bisa dilakukan secara mandiri, cukup
dengan bermodal NIK di e-KTP dan nomor KK. Selain di e-KTP, NIK juga tertera di
lembaran KK, di kolom di samping nama anggota keluarga.
Pelanggan mesti menggunakan NIK dan nomor KK
asli. NIK dan nomor KK palsu tidak bisa digunakan karena informasi yang
dikirmkan pelanggan akan diverifikasi kebenarannya oleh operator ke
database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Tidak perlu mencantumkan nama ibu kandung dalam
proses registrasi. Pengiriman SMS registrasi ke nomor 4444 juga tidak dikenai
biaya alias gratis.
Cara registrasi selengkapnya untuk pelanggan
kartu SIM prabayar baru (SIM card perdana) dan pelanggan kartu SIM prabayar
lama (SIM card aktif) dapat dilihat di tautan berikut.