KOMPAS.com
- Mulai 31
Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIM prabayar baru (perdana)
diwajibkan melakukan registrasi untuk
keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Para pelanggan lama kartu SIM
prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga
diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang
kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk
menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM prabayar
disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap
aman.
Caranya mudah, cukup siapkan
data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa
ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.
Pelanggan kartu SIM prabayar
tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Informasi nama ibu
kandung sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan
dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan.
Registrasi kartu SIM prabayar
dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis. Sudah siap melakukan registrasi
kartu SIM prabayar? Simak cara-caranya di bawah.
Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)
Berlaku untuk pelanggan yang
baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Registrasi dengan nomor NIK dan
KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah
data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
Begitu kartu aktif dan bisa
digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan
format berikut:
1. Registrasi kartu SIM
prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM
prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM
prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Pelanggan lama (kartu SIM aktif)
Berlaku untuk pelanggan lama
yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS
registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM
prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM
prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM
prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Usai mengirimkan SMS registrasi
ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila
registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).
Pelanggan mesti menggunakan
nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator
seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan
dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apabila data yang dikirimkan
sudah asli dan benar tapi tidak kunjung tervalidasi oleh sistem operator,
pelanggan tetap bisa melakukan aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat
pernyataan.
Contoh surat pernyataan ini
bisa ditemukan dalam lampiran Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017.
http://www.mrgoyo.org/