Tugas Mandiri 1.2
Lakukanlah
studi dokumentasi terhadap naskah konstitusi yang pernah berlaku di Negara
Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD NRI
Tahun 1945 setelah diamandemen. Kemudian identifikasi
jenis-jenis hak asasi manusia yang dijamin oleh keempat konstitusi yang pernah
berlaku di negara kita. Tuliskan hasil
pekerjaanmu dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di depan kelas!
Kategori HAM
|
Jaminan HAM dalam
|
|||
UUD 1945
|
Konstitusi RIS
|
UUDS 1950
|
UUD NRI Tahun 1945 (Setelah Amandemen)
|
|
Hak pribadi
|
HAM tidak di implementasikan
|
Hak Penduduk utnuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara
damai
|
Tempat kediaman siapapun tidak bisa diganggu gugat.
|
Hak untuk hidup, mempertahan kan kehidupanya
|
Hak ekonomi
|
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
|
Berhak untuk menuntut harta bendanya
|
Siapapun tidak boleh diperbudak, perbuatan perbudakan dan
sejenisnya dilarang.
|
Hak untuk mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasar
|
Hak politik
|
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
|
Kesejahteraan umum dalam suatu persekutuan yang demokrasi
|
Semua yang terkena perkara pidana berhak dianggap tidak bersalah
sampai terbukti dalam sidang pengadilan,
|
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam kepemepritahan
|
Hak persamaan hukum
|
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya
|
Adanya jaminan untuk adil dan tentram
|
Setiap orang berhak mendapat perlakuan jujur dr hakim yg tidak
memihak dalam urusan hukum
|
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
|
Hak sosial budaya
|
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang
|
Jaminan Pengakuan dan penghormatan akan hak asasi
|
Tidak seorang pun bisa disiksa atau diperlakukan secara ganas
diluar peri-kemanusiaan.
|
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
|
Hak mendapatkan perlakuan sama dalam tata
cara peradilan dan perlindungan hukum
|
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
|
Adanya jaminan Kesejahteraan umum
|
Semua berhak bebas bergerak dan tinggal di negara Indonesia,
serta juga berhak meninggalkannya.
|
Hak hidup sejahterah lahir dan batin, bertempat tinggal,
mendapatkan hidup yang baik dan sehat
|